Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peringatan terkait potensi penyalahgunaan aset kripto dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam konteks ini, perlunya kewaspadaan terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi, termasuk cryptocurrency dan NFT, menjadi sorotan.

Menurut data dari Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar pada tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global.

Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengakui bahwa aset kripto sering kali dikaitkan dengan praktik TPPU. Namun, Yudhono juga menekankan bahwa teknologi blockchain yang mendasarinya memberikan transparansi lebih besar dan kemudahan dalam melacak transaksi yang mencurigakan.

Yudhono menjelaskan, “Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil.”

Meskipun demikian, perlu diwaspadai bahwa setiap teknologi, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Yudhono juga mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang, sebagai langkah untuk mencegah TPPU.

Di Indonesia, langkah-langkah telah diambil untuk mencegah TPPU di industri kripto. Bappebti dan PPATK telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang wajib bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar.

Yudhono menyimpulkan, “Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU.”

Disclaimer

Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Pelajari dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. https://footrotatroll.com/ tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.