Pihak berwenang di Hong Kong berhasil mengungkap kasus pencucian uang besar-besaran melalui platform kripto dengan nilai mencapai USD 228 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Tiga orang telah ditangkap dalam operasi ini, yang diduga terkait dengan perusahaan cangkang.

Menurut laporan South China Morning Post yang dikutip dari Coinmarketcap, tindakan penangkapan dilakukan setelah menyelidiki aktivitas mencurigakan yang melibatkan transaksi besar dan sering di rekening bank tanpa catatan pajak, deklarasi impor dan ekspor, serta alamat fisik.

Salah satu rekening yang terlibat dalam pencucian uang tersebut ditemukan menerima setoran harian dalam jumlah besar hingga USD 4,9 juta, memfasilitasi 167 transaksi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan dua tersangka diduga menangani jutaan dolar melalui platform cryptocurrency, terutama Tether.

Florence Yeung Yee-tak, komandan Divisi Investigasi Keuangan Departemen Bea Cukai Hong Kong, mengungkapkan tantangan dalam menyelidiki pencucian uang melalui kripto karena anonimitasnya dan kurangnya batasan yurisdiksi. Tim penegak hukum bergantung pada intelijen, analisis aliran modal, dan investigasi keuangan untuk mengumpulkan bukti.

Dalam operasi terkoordinasi, petugas bea cukai menargetkan empat tempat tinggal, lima perusahaan, dan dua bisnis layanan uang berizin sebelum melakukan penangkapan.

Kasus ini menjadi peringatan tentang potensi penyalahgunaan mata uang kripto untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pelaku kriminal terus mencari cara untuk memanfaatkan kekurangan regulasi dalam ruang kripto, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dan industri untuk memerangi aktivitas kriminal di sektor ini.

Disclaimer: Keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Setiap investasi harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan dilakukan setelah analisis yang teliti. [Nama Media] tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi pembaca.