Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta per Maret 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, Februari 2024, yang tercatat sebanyak 19,18 juta investor. Dengan demikian, terdapat penambahan 570.000 investor baru dalam kurun waktu satu bulan.

Pertumbuhan jumlah investor ini mengukuhkan posisi Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Peningkatan ini mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi.

Menurut data OJK, tren investasi kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai potensi keuntungan dari aset digital ini. Selain itu, kemudahan akses dan berbagai platform trading yang tersedia turut mendorong pertumbuhan jumlah investor.

Para ahli ekonomi mengaitkan peningkatan ini dengan berbagai faktor, termasuk meningkatnya literasi digital, akses informasi yang lebih mudah, dan semakin banyaknya platform yang menawarkan layanan perdagangan aset kripto. Selain itu, peran influencer dan media sosial dalam mempromosikan aset kripto juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam berinvestasi di aset kripto. Aset ini dikenal dengan volatilitasnya yang tinggi dan risiko yang tidak kecil. OJK juga menekankan pentingnya memilih platform trading yang telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait untuk menghindari potensi penipuan dan kerugian.

Dengan jumlah investor yang terus bertambah, Indonesia berpotensi untuk terus naik peringkat dalam daftar negara dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan regulator untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi secara sehat dan teratur, dengan perlindungan yang memadai bagi para investor.