Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak kripto yang akan dimulai pada tahun 2025, dalam langkah yang diharapkan akan mengatur lebih jelas penggunaan dan transaksi aset digital di negara tersebut. Keputusan ini juga mencakup penundaan regulasi terkait aset kripto non-kustodian.

Pengumuman ini dilakukan oleh IRS (Internal Revenue Service), badan pajak AS, yang mengkonfirmasi bahwa mereka tidak akan meminta laporan penjualan stablecoin dalam formulir pajak tahunan. Namun, IRS menetapkan ambang pelaporan pendapatan tahunan sebesar $600 untuk NFT (Non-Fungible Token), sebuah kategori aset digital yang semakin populer dalam industri kripto.

Pajak kripto yang direncanakan akan mempengaruhi bagaimana investor dan pengguna aset digital di AS melaporkan dan membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi kripto. Regulasi ini diharapkan untuk membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kejelasan hukum yang lebih besar bagi pasar kripto yang terus berkembang.

Meskipun rencana ini telah diumumkan, masih ada detail tambahan yang perlu dijelaskan mengenai implementasi dan pengawasan pelaksanaannya. Keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah AS untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan cepat dalam teknologi blockchain dan aset digital.