Coinbase, salah satu bursa kripto terkemuka di dunia, bersama dengan CEO-nya, Brian Armstrong, menghadapi gugatan class action baru yang menuduh perusahaan itu melakukan penipuan terhadap investor dalam penjualan sekuritas. Gugatan ini menyatakan bahwa Coinbase mengakui dalam perjanjian pengguna bahwa mereka adalah broker sekuritas, namun menawarkan beberapa token kripto sebagai sekuritas ilegal.

Dalam gugatan tersebut, diungkapkan bahwa Coinbase telah menawarkan token SOL (Solana), MATIC (Polygon), NEAR (NEAR Protocol), MANA (Decentraland), ALGO (Algorand), UNI (Uniswap), XTZ (Tezos), dan XLM (Stellar) kepada pengguna mereka sebagai sekuritas ilegal. Gugatan ini menyebutkan bahwa penawaran tersebut melanggar undang-undang federal AS yang mengatur penjualan sekuritas.

Keputusan Coinbase untuk menawarkan token-token ini sebagai sekuritas ilegal diduga telah menyesatkan investor dan merugikan mereka secara finansial. Gugatan class action ini mewakili sejumlah investor yang merasa dirugikan oleh praktik Coinbase yang dianggap tidak etis.

Brian Armstrong, CEO Coinbase, juga disebut dalam gugatan tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dalam menawarkan token-token ini kepada pengguna mereka. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh para investor yang terpengaruh.

Pihak Coinbase belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, keputusan pengadilan terkait gugatan ini akan menjadi sorotan penting dalam perjalanan peraturan dan regulasi di pasar kripto, serta dapat mempengaruhi langkah-langkah perusahaan lain dalam menawarkan aset kripto kepada masyarakat.

Gugatan class action terbaru ini menyoroti kompleksitas dan risiko yang terkait dengan industri kripto yang terus berkembang. Ketidakpastian regulasi dan perlindungan investor menjadi isu yang semakin penting dalam mengatur pasar yang terus tumbuh ini.